APA ITU BHP GO DIGITAL ?

Sistem Pengelolaan Administrasi Dusun Secara Digital, Layanan Mandiri Berbasis Aplikasi Yang Dapat Diacces Tanpa Batas Waktu Kerja Atau Sama Dengan Memiliki Staf Khusus Yang Bekerja 24 Jam. Sistem Ini Sama Dengan 1 Atau 100 Bahkan 1000 Tenaga Manusia Yang Sedang Bekerja Tanpa Hentinya dan Juga Dalam Penerapannya Mendukung Terwujudnya Penghematan Seperti Kebutuhan Kertas, Memangkas Waktu Pelayanan Administrasi, Dokumen Terekam Secara Digital Pada Data Base Dusun dan Saat Ini Kami Telah Mengintegrasikan Dalam Meningkatkan Keamanan Lingkungan Dengan IP Security CCTV Yang Bekerja Secara Online Sebagai Media Control Lingkungan dan Tahun 2021 Akan Kami Launching BHP Lapak (Toko Online) Berbsis Aplikasi, Dengan Tujuan Untuk Meningkat Pemasaran Produk UKM Yang Ada di Dusun Bumi Permai.
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1445 H
  • Profil Ketua RT Se Bumi Permai

    • Untuk mengenal lebih dekat ketua RT se Bumi permai, silahkan anda cek pada link di atas. Adapun hal dan ketentuan yang berlaku pada wilayah RT masing-masing silahkan anda hubungi ketua RT, profil masing-masing ketua RT sudah kami cantumkan. Semoga anda terbantu dengan layanan kami.
  • Etalase Warga Toko Era Digital

    • Silahkan bergabung untuk menjadi mitra BHP Lapak yang identik dengan "Etalase Warga" tempat warga berjualan di era digital, produk anda akan tanpil di www.bhplapak.web.id bisa mendapatkan calon beli dari mana saja.Bergabung !
  • Daftar Nama Peserata DTKS (BDT)

    • Basis Data Terpadu (BDT) Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu, khusus warga Dusun Bumi Permai.
  • Layanan Mandiri Surat Pengantar

    • Silahkan isi form ini untuk mendapatkan segala jenis Surat Pengantar dari RT/RW setempat sesuai kebutuhan warga, seperti pengantar KTP/KK, Nikah, Keterengan Belum Menikah, Ijin Usaha dan jenis lainnya.lanjut !
  • Profil UPPKS Harapan Keluarga BHP

    • Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) merupakan suatu kegiatan ekonomi produktif yang berusaha meningkatkan pendapatan yang dilakukan oleh keluarga sejahtera secara berkelompok dilingkungan masyarakat yang sederhana yang berada di Dusun Bumi Permai.
  • Layanan Administrasi Via WhatsApp

    • Layanan administarasi via WhatsApp auto replay ini Bpk/ibu/Sdr/i akan dipandu secara langsung dengan cara yang sangat sederhana tingal mengikuti arahan berdasarkan bunyi informasi dari sistem WhatsApp dan semoga anda terbantu.Chat Sekarang !

Berkah Ramadhan, BHP Lapak Ramai Dikunjungi Warga.

(Tanpak Depan BHP Lapak)
KABAR BHP - Bulan Ramadhan yang diyakini oleh umat islam sebagai bulan pengampunan dan bulan yang penuh berkah, keyakinan tersebut nampak terlihat dan dirasakan oleh warga masyarakat di komplek perumahan Bumi Harapan Permai (BHP) Dusun Bumi Permai Desa Telagawaru, bagaimana tidak dengan kegigihan Kepala Dusun (Kadus) Bumi Permai Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi Taufiqurrahman, menyulap taman komplek BTN BHP yang sebelumnya terlihat kumuh karena tidak terawat bahkan menjadi tempat pembuangan sampah karena terdapat bak sampah ditaman tersebut dan sekarng sudah menjadi indah dan membawa berkah bagi warga masyarakat setempat untuk mengais rezki dibulan Ramadhan dan seterusnya.

(Suasa Diskusi Kadus, BPD, Ketua RT dan Masyarakat)
Taman tersebut terlihat indah karena sudah dikhias dengan pernak pernik lampu khias, dengan berbagai motiv, tulisan nama "BHP Lapak" yang mencolok dan dideretkan dengan icon jantung sebagai lambang "cinta" lingkungan dengan mengunakan lampu Led warna hijau dan merah menjadi iconnya, BHP Lapak yang beralamat di Jl. Gunung Pengsong Desa Telagawaru depan pertokoan LA Resort di tempat tersebut para pedagang sudah menyiapkan kursi dan meja sebagai tempat angkringan dengan pola kekinian dan modern tidak sebatas itu tersedia juga acces wifi hotspot dengan harga voucher murah, berkisar Rp.3000 – 5000. Setiap orang yang berkunjungi ditempet tersebut sudah bisa memanfaatkan internet murah untuk melengkapi suasana angkringan para pengunjung BHP Lapak.
 
Suasana malam menjadi pilihan tepat untung angkringan di BHP Lapak tersedia makanan seperti sate ayam lontong, minuman kekinian, kopi hangat dan banyak lagi pilihan yang bisa melengkapi suasana angkringan anda disini.
 
Selama bulan Ramadhan bazar takzil meramaikan BHP Lapak saat ini, tidak kurang dari dua puluhan pedagang takzil setiap sore berjual berbagai macam jenis takzil Ramadhan. Warga setempatpun ikut berbahagia dengan disuguhkan berbagai pilihan makanan dan minuman siap saji dilapak tersebut, seperti ungkapan perasaan oleh salah seorang pengunjung bazar takzil Ramadhan, “ini sangat bagus kami tidak perlu jauh-jauh lagi mencari makanan dan minuman, smua sudah ada di sini dengan banyak pilihannya”. Uangkap salah satu warga pengujung bazar takzil Ramadhan. 
 
(Suasana Bazar Takzil Ramadhan)

Kegiatan bazar takzil Ramadhan ini dapat dilaksanakan dengan dukungan penuh seluruh ketua RT/RW dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di wilayah Dusun Bumi Permai, adapun sumber dana dalam mengelola Lapak tersebut tidak ada sumber dana yang secara khusus melainkan murni inisiatif Kepala Dusun yg di dukung oleh ketua RT/RW, BPD dan warga masyarakat.
 
 
Ditengah kondisi Covid-19 saat ini Pemerintah Desa belum bisa menggelontorkan anggaran masih terkendala dengan Covid-19 untuk pembangunan fisik, seperti perbaikan infastruktur jalan, draenase dan lainnya dikarenakan anggaran masih diperuntukan dalam penanganan Covid-19, seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat, pembelian sembako warga yang melakukan isolasi mandiri bagi yang tertular atau dinyatakan positif Covid-19 dan belanja lainnya dalam penangan Covid-19.
 
Terobosan yang dilakukan Kadus Bumi Permai ini tidak sebatas bicara lapak saja namun dalam hal pelayanan administrasi Dusunpun sudah dilakukan secara modern atau digitalisasi berbasis website www.bhp.web.id termasuk lapak online warga dan sudah membangun Database Kependudukan ditingkat Dusun. 
 
Warga bisa minta cetak kartu keluarga sementara di sekretariat Dusun sebagai bukti catatan kependudukannya dan layanan mandiri pengantar surat menyurat Dusun sudah dilakukan secara online warga bisa akses website Dusun www.bhp.web.id warga tidak perlu lagi repot-repot menungu waktu ketua RT/RW untuk dibuatkan pengantar namun warga sudah bisa cetak sendiri surat pengantar sesuai kebutuhannya dan ketua RT/RW tinggal tandatangan saja dan diketahui oleh Kadus setempat, begitupun dalam pengawasan keamanan lingkungan sudah dilakukan secara online melalui CCTV online yang bisa berputar 360 derajat yang terpasang diakses utama masuk komplek perumahan BHP dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat. [Admin]

 

Share:

Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?


Foto (Kompas.com/Garry Lotulung)
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019). Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut :

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan :

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; 

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

 “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini. 

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020. 

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Sumber : kompas.com
Share:

Istana : Kenaikan Gaji Aparatur Desa Baru Bisa Dilakukan 2020


Presiden Joko Widodo memberikan pidato dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

JAKARTA -  Pemerintah menyebutkan kenaikan gaji perangkat desa gaji perangkat desa atau penyetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA baru bisa dilakukan pada 2020 nanti. Padahal pada Januari lalu Presiden Jokowi menjanjikan revisi aturan soal perangkat desa bisa dilakukan hanya dalam dua pekan.

Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). "Tanyakan ke Mendagri. Kalau (draf revisi) sudah ke meja saya, saya tanda tangani, tanyakan ke Mendagri," jelas Jokowi singkat usai menghadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Rabu (20/2).

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menambahkan bahwa melalui revisi beleid yang ada nanti, Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta per bulan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa.

Yanuar menyebutkan, keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.

Nantinya, Kepala Desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, Sekretaris Desa mendapat 90 persen, dan Perangkat Desa mendapat 80 persen. "Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya (2020)," kata Yanuar.

Yanuar menyebutkan bahwa 'penundaan' realisasi penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa menjadi 2020 disebabkan anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap provinsi dan kabupaten.

"Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD. Sehingga implementasi Siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020," kata Yanuar.

Sumber : republika.co.id
Share:

Terkini

http://picasion.com/
http://picasion.com/

Kotak Saran

Nama

Email *

Pesan *

Berkah Ramadhan, BHP Lapak Ramai Dikunjungi Warga.

(Tanpak Depan BHP Lapak) KABAR BHP - Bulan Ramadhan yang diyakini oleh umat islam sebagai bulan pengampunan dan bulan yang penuh berkah, key...

Label